Recent Tax News
Supported By :
By Admin / July 8, 2015
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/pmk03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
Share This Page